Rabu, 11 Juni 2014

pemetaan wilayah administrasi provinsi kabupaten kota dan desa/kelurahan

Untuk membuat peta wilayah administrasi provinsi atau kabupaten/kota  selain feature kenampakan topografi yang ada di wilayah berupa kenampakan alami dan buatan yang paling sering kita permasalahkan adalah feature garis yaitu kenampakan batas wilayah itu sendiri sedangkan batas wilayah di bedakan menurut tingkat pembuatan dan dasar hukum  seperti :
1. batas indikatif batas yang dibuat dengan menggunakan teknik pemetaan dengan mengacu pada       kenampakan yang ada di permukaan bumi baik kenampakan alami dan buatan manusia.
2. batas difinitive batas yang dibuat dengan menggunakan teknik pemetaan dan sudah ada
    kesepakatan mengenai batas wilayah dengan di buktikan dengan berita acara yang di tanda   
    tangani oleh pejabat kedua wilayah yang saling berbatasan.
3. batas permendagri  yaitu batas difinitif  yang  sudah di tanda tangani oleh Mentri Dalam Negeri 
    dan mempunyai dasar hukum yang pasti baik sehingga tidak bisa di rubah dengan sendirinya.

     Peta batas indikatif yang akurat dapat membantu mempercepat proses penegasan batas daerah         pada umumnya batas daerah di Indonesia menggunakan batas alam atau batas buatan.
    - Batas alam dapat berupa : Sungai, punggungun bukit
    - Batas buatan dapat berupa : Jalan, saluran irigasi, dll

dasar hukum pebuatan peta wialayah administrasi  adalah:
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Permendagri 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Permendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah



Langkah-langkah dalam pembuatan peta batas wilayah ;

  1. Menetapkan secara bersama peta dasar yang akan digunakan (disepakati oleh daerah yang berbatasan); peta dasar dapat berupa peta RBI, peta Topografi atau peta lain yang memenuhi syarat untuk dijadikan peta dasar.
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan peta dasar adalah peta tesrebut jelas metadata-nya, (histori peta-nya), sehingga mudah dalam penelusuran dokumen yang terkait bila diperlukan.
Terutama juga dengan sistem referensi koordinat peta dasar;
1). Datum reference (WGS84)
2). System grid koordinat (UTM meter/Latitude-longitude degree)
  1. Memasukkan koordinat batas ke dalam peta dasar, Unsur titik batas (koordinat hasil pengukuran lapangan), berupa x, y dalam unit meter atau derajat Lat-long.
Dalam tahap ini yang mesti diperhatikan adalah antara nilai koordinat hasil pengukuran dengan peta dasar harus mempunyai system koordinat yang sama. (perlu transformasi koordinat)
  1. Membuat garis batas atau menghubungkan antara titik-titik koordinat hasil pengukuran di lapangan, dengan mendasarkan pada;
        kenampakan garis batas yang ada pada peta dasar selama garis batas tersebut tidak melalui titik-titik koordinat hasil pengukuran lapangan.
        kenampakan garis batas pada saat melalui titik-titik koordinat hasil pengukuran lapangan harus menyesuaikan dan mengikuti titik-titik tersebut.
        bilamana ada kesepakatan lain, garis batas baru dapat dibuat tanpa mengikuti batas yang ada pada peta dasar, dengan dasar;
-          harus mengikuti kaidah penarikan batas, seperti mengikuti igir/punggung perbukitan, mengikuti alur sungai (watershed) dll.
-          atau kesepakatan lain selama detail tersebut dapat dikenali atau diidentifikasi baik di lapangan maupun pada peta dasarnya.

  1. Memasukkan detail topografi atau unsure rupabumi baik yang sudah ada pd peta dasar maupun unsur lain hasil identifikasi lapangan.
Detail topografi atau ruapbumi dapat dikelompokkan menjadi;
        kenampakan detail titik; yaitu kenampakan topografi atau rupabumi yang dapat diwakili oleh kenampakan titik, seperti; lokasi ibukota kabupaten / kota, provinsi, nama kota, lokasi kantor pemerintahan, gunung, titik tinggi dll.
        kenampakan detail garis; yaitu kenampakan topografi atau rupabumi yang dapat diwakili oleh detail garis, seperti; kelas jalan, kelas sungai, batas penggunaan lahan dll.