Kamis, 31 Agustus 2017

MEMBUAT PETA PERSIAPAN DESA DENGAN KAIDAH PEMETAAN (KARTOGRAFI)

pembentukan desa di tetapkan dengan keputusan pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan beberapa persyaratan-syaratan salah satunya ada suatu wilayah dan  di gambarkan dalam bentuk peta wilayah persiapan desa. dasar hukum peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang pembentukan desa dan di sempurnakan peraturan pemerintah no 47 tahun 2015 di sebutkan usulan prakarsa pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri.
apa pengertian desa adalah satuan wilayah terkecil yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengurus dan melaksanakan pemerintahan sendiri untuk kemajuan masyarkat, sehingga pembentukan desa di prakarsa atau usulan dari masyarakat desa yang mempunyai kesamaan pemikiran dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah desa, beberapa kendala teknis sehinga pemekaran desa  perlu, untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah membutuhkan pemekaran desa yang baru atas usulan masyarkat dengan memperhatikan tentunya adat istiadat, budaya  dan status wilayah dalam bentuk peta sehingga pemerintah daerah  bisa membuat keputusan dengan melihat diatas peta batas-batas yang akan di mekarkan dengan batas desa sebelumnya sehingga kita bisa menghindari terjadi konflik batas antar desa setelah terjadinya pemekeran wilayah desa di kemudian yang akan datang, sebagai contoh beberapa daerah yang sudah melakukan proses pemekaran desa dalam satu kecamatan dan kabupaten dengan menggunakan peta wilayah dengan memperhatikan aspek-aspek dan kaidah pemetaan. beberapa contoh peta-peta pemekaran desa yang pernah di kerjakan di wilayah kabupaten RoteNdao

- Peta Induk

- Peta pasca pemekaran desa menjadi dua desa
  Peta desa 1
 - Peta Pemekaran lampiran 2

- Hasil hasil setelah dikurangkan dengan desa pembentukan desa baru