Batasan atau definisi tentang penetapan batas wilayah daerah dengan kartometris perlu di tetapkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran dan interpretasi, dalam hal ini perlu mengenal sedikit istilah-istilah dan definisinya di bawah ini;
Batas Daerah : Batas Administrasi di suatu wilayah yang memberikan
kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam mengambil
kebijakan dan mengelola tata pemerintah dalam upaya
pelayanan kepada masyarakat,
Kartometirik : Metode pembuatan peta batas diatas peta dasar dan data pendukung
lainnya. dan melakukan analisa berdasarkan aspek teknis
pemetaan dan kaidah-kaidah SIG.
data Geospasial Dasar
: data dasar yang digunakan dalam penetapan batas yang berupa;
Peta RBI, Peta LPI, Peta LLN
citra Satelit resolusi tinggi
: data hasil pencitraan satelit dengan resolusi dan ketelitian tinggi
sesuai dengan tingkat kebutuhan dalam penentuan batas wilayah
daerah secara kartometrik
Plotting : Proses penggambaran hasil survei lapangan ke dalam peta kerja
dengan memperhatikan aspek datum referensi dan koordinat
yang di gunakan.
Koordinat UTM : adalah koordinat orthometrik 2 dimensi dengan titik acuan
N = 10.000.000 m dan E= 500.000 m terletak di pusat proyeksi
( perpotongan meredian central/tengah zone dengan equator).
arah utara grid sejajar arah proyeksi MC.
Overlay : adalah proses penyatuan data dari lapisan layer yang berbeda
secara sederhana overlay proses penggabungan data secara
visual yang membutuhkan lebih dari satu layer untuk
di gabungkan secara fisik.
Layout : Proses penyajian peta dengan format dan skala tertentu
sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan para pengguna.
Query : adalah proses analisis yang dilakukan secara tabuler.
Sistim koordinat : suatu kerangka referensi yang mengacu sumbu horizontal x dan y
(dua dimensi) dan ketinggian atau kedalaman z (tiga dimensi)
beserta seperangkat aturan-aturan sistim koordinat digunakan
untuk menentukan posisi dan konteks keruangan.
Transformasi :adalah proses pemindahan koordinat yang satu ke koordinat
koordinat yang lain dengan seperangkat aturannya.
Datum referensi nasional
: referensi yang digunakan secara nasional baik itu referensi
horizontal yaitu DGN95 dan referensi vertikal yaitu surut terendah.
Deliniasi batas : proses penarikan batas secara kartometrik berdasarkan metode
tertentu yang sudah di sepakati
Attributing : proses pengisian data attibut dari peta yang sudah ada sehingga
nantinya dapat menjadi unsur pendukung dari data spasial
yang dihasilkan.
Geotagging : proses penambahan indentifikasi metadata untuk memvariasikan
suatu media seperti fotografi, video website dan bentuk dari
geospasial metadata
Peta Analog : Peta dalam bentuk Cetakan
Peta Digital : peta yang berupa gambaran permukaan bumi atau unsur
buatan manusia diolah dengan bantuan media komputer.
Geospasial : Aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau
diatas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem
koordinat tertentu.
Citra Resolusi Tinggi
: Suatu representasi (gambaran), Kemiripan atau imitasi
dari suati objek dengan tingkat kedetialan tinggi.
Kartometris : Penggambaran diatas peta