Senin, 30 Agustus 2021

membuat peta persiapan distrik oksamol

Pemekaran distrik merupakan perwujudan nyata dari adanya otonomi daerah. Pemekaran distrik merupakan suatu proses pemecahan dari satu distrik menjadi lebih dari satu distrik sebagai upaya kesejahteraan masyarakat. Suatu daerah dapat dimekarakan jika memenuhi instrumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. Keinginan Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan pemekaran kecamatan tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten pegunungan Bintang Tahun 2019 tentang Pemecahan Distrik Oksamol menjadi Distrik Nekalimin dengan pertimbangan semakin meningkatnya volume kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatnya jumlah penduduk, luasnya wilayah dan banyaknya desa di distrik oksamol maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan perlu diadakan pemekaran distrik dan pembentukan distrik baru.  
Oksamol adalah sebuah distrik di kabupaten pegunungan bintang. yang mempunyai perbatasan langsung dengan negara Papua Nugini secara geografis,
langkah-langkah yang sudah di lakukan:

1. pengumpulan data dan dokumen mengenai jumlah kampung di distrik oksamol

2. melakukan penggambaran diatas peta citra dan peta Rupabumi Indonesia terbitan Badan Informasi 
    Geospasial (BIG),

3. Sosialiasi hasil pengambaran kepada Pemerintah Daerah
4. mendengarkan / menggali  aspirasi dari tokoh - tokoh masyarkat dan apa yang seharusnya di lakukan ke
   depan untuk kemajuan dan kesejahteraan..

hasil lampiran - lampiran peta untuk pemekaran kecamatan distrik