Pemekaran distrik merupakan perwujudan nyata dari
adanya otonomi daerah. Pemekaran distrik merupakan suatu proses
pemecahan dari satu distrik menjadi
lebih dari satu distrik sebagai upaya
kesejahteraan masyarakat. Suatu daerah
dapat dimekarakan jika memenuhi
instrumen sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan dipertegas
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
No.4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan.
Keinginan Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan pemekaran kecamatan
tercantum dalam Peraturan Daerah
Kabupaten pegunungan Bintang Tahun 2019 tentang Pemecahan Distrik Oksamol menjadi Distrik Nekalimin dengan pertimbangan semakin meningkatnya volume
kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatnya
jumlah penduduk, luasnya wilayah dan
banyaknya desa di distrik oksamol maka untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di
bidang pemerintahan, pembangunan dan
Kemasyarakatan perlu diadakan pemekaran distrik dan pembentukan distrik baru.
Oksamol adalah sebuah distrik di kabupaten pegunungan bintang. yang mempunyai perbatasan langsung dengan negara Papua Nugini secara geografis,
langkah-langkah yang sudah di lakukan:
1. pengumpulan data dan dokumen mengenai jumlah kampung di distrik oksamol
2. melakukan penggambaran diatas peta citra dan peta Rupabumi Indonesia terbitan Badan Informasi
Geospasial (BIG),
3. Sosialiasi hasil pengambaran kepada Pemerintah Daerah
langkah-langkah yang sudah di lakukan:
1. pengumpulan data dan dokumen mengenai jumlah kampung di distrik oksamol
2. melakukan penggambaran diatas peta citra dan peta Rupabumi Indonesia terbitan Badan Informasi
Geospasial (BIG),
3. Sosialiasi hasil pengambaran kepada Pemerintah Daerah
4. mendengarkan / menggali aspirasi dari tokoh - tokoh masyarkat dan apa yang seharusnya di lakukan ke
depan untuk kemajuan dan kesejahteraan..
hasil lampiran - lampiran peta untuk pemekaran kecamatan distrik