pada pemetaa wilayah Amhar, dkk (2001) menyatakan bahwa aspek penetapan batas wilayah memiliki tiga cara yaitu :
1. batas wilayah yang dianggap paling mudah di tentukan secara alami adalah adanya unsur air
(garis tengah sungai atau Thalweq), selain air, yang juga sering di jadikan batas alam adalah
patahan bukit dimana air hujan akan mengalir ke dua arah yang berbeda. definisi ini
menguntungkan karena dengan demikian air tidak harus mengalir dari satu wilayah ke wilayah
lain selain pada sungai.
2. dengan teknologi Model Elevation Digital (DEM), patahan bukit ini bisa ditentukan secara
otomatis yaitu dengan memperhatikan arah lereng (slope) yang berarti juga arah air mengalir
3. batas wilayah ditetapkan dengan perjanjian, selain batas alam ,batas buatan dapat dibuat
dengan suatu perjanjian. batas ini bisa secara fisik kelihatan, bisa juga secara maya yang
didefinisikan secara verbal, misalnya dalam bentuk undang-undang PERDA, atau juga
perjanjian historis,satu-satunya bentuk batas dengan perjanjian yang mudah direkonstruksi
adalah batas dengan angka-angka linntang dan bujur atau elevasi tertentu.
4. batas-batas wilayah seharusnya memiliki hubungan hirarkis, baik ke atas maupun ke bawah,
dalam konteks wilayah adat - penentuan batas-batas wilayah adat, suatu komunitas
masyarakat adat memiliki dasar historis (riwayat tanah wilayah secara lisan dan atau tettulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar