Selasa, 13 Januari 2015

verifikasi segmen peta batas kecamatan kabupaten parigi moutong

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada paragraf  8 pasal 221 ayat 1Daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pemberdayaan  masyarakat Desa/Kelurahan. Dalam ayat 3 Rancanagan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan. dalam menetapkan wilayah suatu kecamatan di lapangan di perlukan batas-batas yang pasti dan mempunyai dasar hukum dengan di buktikan oleh berita acara kesepakatan menentukan batas kecamatan yang pasti di lapangan salah satunya bisa dengan pilar batas dan koordinat yang lokasi yang sudah di tentukan bersama-sama antara wilayah kecamatan yang berbatasan. kabupaten parigimoutong dalam tahun anggaran 2014 telah mentargetkan untuk membuat batas -batas kecamatan dengan membuat titik koordinat dalam segmen batasnya seperti contoh batas kecamatan parigi denga batas parigi barat turun kelapangan bersama perangkat desa untuk memetakan peta batas kecamatan dengan batas kecamatan di sebelahnya hasilnya seperti berikut:\
gambar di bawah ini.




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar