Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang,
Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedudukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pemerintah saat ini sangat konsentrasi terhadap desa dibuktikan adanya Undang-Undang Tentang Desa yaitu UU Desa No 6 Tahun 2013 Undang-undang desa di dalamnya mengatur salah satunya mengenai luasan desa. sehingga setiap kabupaten dan kota di wajibkan mempunyai data luasan wilayah desa baik secara attribute (database) dan sepasial (digital) luas masing-masing desa yang ada di kecamatan pada kabupaten dan kota. untuk membuat peta desa memang mudah jika hanya membuat garis batas dan memetakaannya di atas kertas (hardpaper) sesuai dengan skala yang di inginkan user, apalagi dukungan teknologi sekarang semakin canggih dan banyak beredar GPS (Global Positiong System) berbagai merk/type dari harga yang sangat murah sampai yang sangat mahal sekali sesuai dengan ketelitian yang di harapkan. Dengan GPS anda sudah bisa dengan mudah mendapatkan gambaran posisi koordinat Waypoint (x,y), Tracking (menarik garis secara otomatis di lapangan) batas wilayah daerah tertentu langkah selanjutnya adalah mengkoreksi koordinat hasil pembuatan peta batas yang dihasilkan oleh GPS (navigasi) dengan Peta RBI terbitan Bakosurtanal/BIG, yang harus di perhatikan dalam pembuatan peta segmen batas kecamatan/desa sebelum ploting data dan menarik batas-batas dilapangan diantaranya :
- Kenampakan detail titik (point) ; yaitu kenampakan tofografi atau rupabumi yang dapat diwakili kenampakan detail titik, seperti lokasi ibukota kecamatan/desa, nama kecamatan, nama desa, nama kampung, gunung, titik tinggi dll.
- Kenampakan detail garis (line) : yaitu kenampakan topografi atau rupabumi yang dapat di wakili oleh detil garis (line) seperti ; segmen batas administrasi (desa,kecamatan,kabupaten), jalan, unsur hidrografi (sungai, danau,waduk).
kenampakan detil diatas sebagai panduan di lapangan untuk memudahkan dalam pembuatan peta kecamatan dan desa. selanjutnya kita mengajak unsur-unsur atau tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah daerah mendiskusikan mengenai segmen perbatasan mana yang di anggap sepakat jika sudah tidak terdapat perbedaan kita buatkan Berita Acara kesepakatan segmen batas diketahui oleh masing-masing pejabat desa dan diketahui Pejabat Camat setempat, jika masih ada yang tidak sepakat mengenai segmen batasnya yang masih tidak sepakat harus turun kelapangan menunjukan lokasi mana yang masih di anggap tidak sepakat dengan mengambil nilai koordinat (x,y) di lokasi yang masih tidak sepakat. beberapa contoh peta-peta segmen kecamatan dan desa di Kabupaten Halmahera Utara pembuatan peta ini di lakukan setelah melakukan kesepakatan sesuai dengan berita acara (BA) kesepakatan mengenai batas-batas desa dan kecamatan setelah itu baru mengambil koordinat (x,y) terhadap lokasi di perbatasan yang sudah ada di berita acara (BA) kesepakatan digambarkan
"PETA WILAYAH ADMINISTRASI KECAMATAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA"
sehingga lebih mudah untuk mengetahui jumlah desa,kecamatan dan luasan secara indikatif pada wilayah kabupaten seperti lampiran di bawah ini ;
Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedudukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pemerintah saat ini sangat konsentrasi terhadap desa dibuktikan adanya Undang-Undang Tentang Desa yaitu UU Desa No 6 Tahun 2013 Undang-undang desa di dalamnya mengatur salah satunya mengenai luasan desa. sehingga setiap kabupaten dan kota di wajibkan mempunyai data luasan wilayah desa baik secara attribute (database) dan sepasial (digital) luas masing-masing desa yang ada di kecamatan pada kabupaten dan kota. untuk membuat peta desa memang mudah jika hanya membuat garis batas dan memetakaannya di atas kertas (hardpaper) sesuai dengan skala yang di inginkan user, apalagi dukungan teknologi sekarang semakin canggih dan banyak beredar GPS (Global Positiong System) berbagai merk/type dari harga yang sangat murah sampai yang sangat mahal sekali sesuai dengan ketelitian yang di harapkan. Dengan GPS anda sudah bisa dengan mudah mendapatkan gambaran posisi koordinat Waypoint (x,y), Tracking (menarik garis secara otomatis di lapangan) batas wilayah daerah tertentu langkah selanjutnya adalah mengkoreksi koordinat hasil pembuatan peta batas yang dihasilkan oleh GPS (navigasi) dengan Peta RBI terbitan Bakosurtanal/BIG, yang harus di perhatikan dalam pembuatan peta segmen batas kecamatan/desa sebelum ploting data dan menarik batas-batas dilapangan diantaranya :
- Kenampakan detail titik (point) ; yaitu kenampakan tofografi atau rupabumi yang dapat diwakili kenampakan detail titik, seperti lokasi ibukota kecamatan/desa, nama kecamatan, nama desa, nama kampung, gunung, titik tinggi dll.
- Kenampakan detail garis (line) : yaitu kenampakan topografi atau rupabumi yang dapat di wakili oleh detil garis (line) seperti ; segmen batas administrasi (desa,kecamatan,kabupaten), jalan, unsur hidrografi (sungai, danau,waduk).
kenampakan detil diatas sebagai panduan di lapangan untuk memudahkan dalam pembuatan peta kecamatan dan desa. selanjutnya kita mengajak unsur-unsur atau tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah daerah mendiskusikan mengenai segmen perbatasan mana yang di anggap sepakat jika sudah tidak terdapat perbedaan kita buatkan Berita Acara kesepakatan segmen batas diketahui oleh masing-masing pejabat desa dan diketahui Pejabat Camat setempat, jika masih ada yang tidak sepakat mengenai segmen batasnya yang masih tidak sepakat harus turun kelapangan menunjukan lokasi mana yang masih di anggap tidak sepakat dengan mengambil nilai koordinat (x,y) di lokasi yang masih tidak sepakat. beberapa contoh peta-peta segmen kecamatan dan desa di Kabupaten Halmahera Utara pembuatan peta ini di lakukan setelah melakukan kesepakatan sesuai dengan berita acara (BA) kesepakatan mengenai batas-batas desa dan kecamatan setelah itu baru mengambil koordinat (x,y) terhadap lokasi di perbatasan yang sudah ada di berita acara (BA) kesepakatan digambarkan
"PETA WILAYAH ADMINISTRASI KECAMATAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA"
sehingga lebih mudah untuk mengetahui jumlah desa,kecamatan dan luasan secara indikatif pada wilayah kabupaten seperti lampiran di bawah ini ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar